Penyidik belum kabulkan pemohonan keluarga Roy Kiyoshi ajukan rehabilitasi

id roy kiyoshi,narkoba,Vivick Tjangkung,Narkoba,Narkotika

Penyidik belum kabulkan pemohonan keluarga Roy Kiyoshi ajukan rehabilitasi

Tangkapan layar video Roy Kiyoshi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat paranormal muda tersebut.

"Iya, memang keluarga mengajukan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi Antara, Minggu.

Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut, penyidik Kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonan Roy.

"Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak," ujar Vivick.

Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB.

Roy kemudian menunjuk pengacara Henry Indraguna sebagai penasihat hukumnya. Henry juga telah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.

Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur. Selain itu, jenis obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine.

"Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan," katanya.

Selain itu, Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.

Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur.

Henry menambahkan, sudah sepantasnya Roy Kiyoshi diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut di atas.