Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mayat dalam kardus, salah satunya kekasih korban

id Pembunuhan di Komplek Cemara Asri,Penemuan mayat dalam kardus di Deli Serdang,Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan mayat da,Polisi tangkap tersangka pemb

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mayat dalam kardus, salah satunya kekasih korban

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam pra-rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pada Kamis (7/5) sore.  (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Sebanyak tiga orang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam pra-rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pada Kamis (7/5) sore.
 
"Yang terlibat kita ambil keterangannya ada 4 orang. Mungkin salah satu atau dua bahkan tiga orang kita duga sebagai tersangka nantinya, kita belum tau keterlibatannya seperti apa," katanya.
 
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan sebanyak lima orang yakni pacar korban yang berinisial M yang juga diduga sebagai tersangka.
 
Kemudian, seorang pria berinisial J yang merupakan teman korban, seorang wanita yakni orang tua dari yang diduga tersangka dan dua orang saksi.
 
"Saat ini kami masih menggali peran masing-masing orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Sehingga kita bisa tentukan perannya apa dan tersangka utamanya siapa," ujarnya.
 
Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara.
 
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.