Binjai (ANTARA) - Polsek Binjai Barat, Polres Kota Binjai menangkap pelaku pencurian 50 batang bunga aglaonema (bunga keladi) yang ditaksir senilai Rp10 juta, di Jalan Letnan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis, mengatakan tersangka RA (19) adalah seorang pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai penarik becak besin.
Penangkapan terhadap tersangka atas laporan Nor Rohman Sasmita, warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Inpres, Binjai Utara.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.20 WIB, saat warga itu kehilangan 50 batang bunga aglaonema (bunga keladi) dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
"Tersangka diamankan berikut dengan barang buktinya ke Mapolsek Binjai Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.