Kota Palembang siapkan tempat karantina bagi pelanggar tidak gunakan masker

id wajib menggunakan masker, tangkap yang tidak bermasker, tindak tegas, karantina pelanggar wajib masker, masker, satgas g,karantina asrama haji,asrama

Kota Palembang siapkan tempat karantina bagi pelanggar tidak gunakan masker

Petugas kesehatan berpakaian pelindung lengkap mengukur suhu penumpang kendaraan roda empat di Pos Check Point perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin atau tepatnya di Km12 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/4/2020). Posko Check Point ini disiagakan di seluruh pintu perbatasan Kota Palembang untuk mensosialisasikan penggunaan masker dan memantau pemudik yang melintas di perbatasan kota. (ANTARA FOTO/Feny Selly/I016)

Persiapan tempat karantina di Asrama Haji Palembang telah selesai dilakukan, jika petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar wajib masker
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan telah menyiapkan tempat untuk mengkarantina orang-orang yang terjaring petugas di pos cek poin dan di jalanan yang melanggar aturan wajib penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

"Persiapan tempat karantina di Asrama Haji Palembang telah selesai dilakukan, jika petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar wajib masker pada 30 April 2020 sudah bisa menampung sekitar 40 orang yang terjaring tidak menggunakan masker," kata Penanggung Jawab Tempat Karantina, Ahmad Zulinto di Palembnag, Rabu.

Ruangan karantina yang disiapkan sebagai tempat penampungan pelanggar wajib masker yakni per kamar untuk satu orang sesuai dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Baca juga: Kapolrestabes Palembang: Warga tidak pakai masker ditindak tegas diinapkan di Asrama Haji 1x24 jam, berlaku 30 April 2020

Baca juga: Hentikan penyebaran Corona, Sumsel gencarkan sosialisasi wajib pakai masker


Sementara untuk logistik makanan bagi orang yang dikarantina dan petugas juga sudah disiapkan oleh Pemkot Palembang.

Mengenai petugas yang disiagakan untuk melaksanakan tugas karantina di asrama haji ada 30 orang dengan pengaturan setiap hari terdapat enam orang piket, kata Zulinto.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan mulai Kamis (30/4) pihaknya bersama petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan tindak tegas tidak kepada siapapun yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker.

Anggota di lapangan diperintahkan mengamankan siapapun yang tidak memakai masker serta pelanggaran anjuran dan larangan pemerintah lainnya terkait antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan membawanya ke tempat karantina.

"Bagi masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan menginap selama 1X24 jam untuk memberikan efek jera agar lebih mematuhi semua aturan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," ujar kapolrestabes.