Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa libur sekolah dari semula berakhir pada akhir April menjadi hingga 29 Mei 2020 di tengah permohonan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Kemenkes.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto di Palembang, Senin, mengatakan, keputusan ini dilatari semakin meluasnya penyebaran virus corona di Kota Palembang, yang mana terkonfirmasi terdapat 54 kasus positif dari total 89 orang untuk seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Ini seperti sebelumnya, berlaku untuk siswa TK, SD, dan SMP. Sementara untuk SMA, sudah menyelesaikan periode belajarnya untuk semester ini,” kata dia.
Perpanjangan masa libur sekolah ini sudah dilakukan Pemkot Palembang beberapa kali sejak pandemi virus corona menyerang, pertama kali pada 17 Maret hingga 28 Maret 2020, lalu diperpanjang kembali dari 4 April hingga 25 April 2020.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palembang pantau kegiatan belajar di rumah
Baca juga: Sumsel perpanjang libur siswa hingga 25 April 2020
Meski diliburkan, Zulinto menegaskan bahwa kegiatan belajar tetap berlangsung namun secara online.
Guru diminta tetap aktif dengan memberikan tugas belajar ke siswa, sedangkan para orangtua diminta mengawasi anak-anaknya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan bekerja sama dengan TVRI juga sudah menyiapkan edukasi pembelajaran di rumah dengan cara menyaksikan televisi.
“Guru diminta menyosialisasikan mengenai hal ini,” kata dia.
Pemkot Palembang telah menyampaikan surat permohonan Pembatasan Sosial Skala Besar ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sumatera Selatan, Senin.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah menempati urutan pertama temuan kasus positif di Sumsel, yakni 54 kasus dari total 89 kasus per 19 April 2020. Dari 54 kasus tersebut, dua kasus positif telah meninggal dunia dan satu kasus dinyatakan sembuh.
Baca juga: Palembang usulkan PSBB ke Menkes melalui Gubernur Sumsel