Palembang (ANTARA) - Pemkot Palembang telah menyampaikan surat permohonan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sumatera Selatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus menunjukan tren peningkatan.
"Hari ini (Senin,20/4) kami kirim surat permohona PSBB melalui gubernur dan akan diteruskan ke pemerintah pusat, semoga PSBB Kota Palembang direstui," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin.
Menurut dia, keputusan PSBB sepenuhnya ada di Menteri Kesehatan RI, pihaknya meyakinkan bahwa kebutuhan logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah siap untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palembang.
Jika disetujui Menkes, maka PSBB dilaksanakan selama 14 hari sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumsel melejit, Gubernur Deru persilahkan kabupaten/kota ajukan PSBB
Baca juga: Kota Palembang ditetapkan zona merah COVID-19, positif 30 kasus
Secara umum PSBB mengatur pembatasan moda transportasi, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, meliburkan sekolah dan perusahaan yang tidak urgen, sedangkan kegiatan bidang logistik serta kesehatan tetap dilonggarkan.
"PSBB ini memaksa masyarakat harus lebih tertib, hari ini juga kami mulai merancang surat instruksi protokol pencegahan penularan COVID-19 agar lebih dipahami masyarakat," tambah Harnojoyo.
Dalam penanganan COVID-19 Pemkot Palembang merealokasi anggaran sebesar Rp200 miliar untuk peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan bantuan sosial.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah menempati urutan pertama temuan kasus positif di Sumsel, yakni 54 kasus dari total 89 kasus per 19 April 2020.
Dari 54 kasus tersebut, dua kasus positif telah meninggal dunia dan satu kasus dinyatakan sembuh.