Kota Palembang ditetapkan zona merah COVID-19, positif 30 kasus

id Palembang zona merah, zona merah COVID-19, COVID-19 palembang, dr zen, zona merah sumsel, kasus positif palembang, virus

Kota Palembang  ditetapkan zona merah COVID-19, positif 30 kasus

Arsip - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Sumsel, dr Zen Ahmad (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Maka kami mengatakan Palembang sudah berada di zona merah COVID-19
Palembang (ANTARA) - Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah COVID-19 setelah adanya penambahan 15 kasus positif corona dengan transimisi lokal pada 17 April 2020, sehingga kini total menjadi 30 kasus di wilayah tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel dr Zen Ahmad, Jumat, mengatakan status zona merah menjadi otomatis setelah melihat kenaikkan kasus yang cukup signifikan dengan penularannya berasal dari kasus sebelumnya.

"Maka kami mengatakan Palembang sudah berada di zona merah COVID-19," ujar dr Zen Ahmad dalam keterangan resminya di Palembang.

Kasus positif COVID-19 di Kota Palembang sebelumnya berjumlah sembilan kasus pada 15 April, lalu naik menjadi 15 kasus pada 16 April, kemudian naik cukup signifikan menjadi 30 kasus pada 17 April 2020.

Menurut dia, dari 15 kasus lokal baru itu tertular dari kasus awal di Palembang meski ia tidak merinci nomor kasus, namun mayoritas kasus baru tersebut tidak memiliki gejala sehingga mengisolasi mandiri.

Baca juga: Positif COVID-19 di Sumsel jadi 54 orang, Kabupaten Banyuasin kasus pertama
Baca juga: Ditetapkan zona merah, Pemkot Palembang bahas persiapan kemungkinan PSBB


Selain Kota Palembang, Kota Prabumulih juga menjadi zona merah yang saat ini memiliki 11 kasus positif COVID-19.

Ditetapkannya Kota Palembang menjadi zona merah berdampak cukup banyak pada sektor kesehatan masyarakat. Saat ini jika seorang warga mengalami satu gejala COVID-19 maka ia akan dimasukkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Sedangkan jika seorang warga mengalami dua gejala seperti batuk-demam atau batuk-sesak napas maka ia dapat termasuk sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

"Dulu untuk mengatakan ODP atau PDP harus dilihat dulu riwayat perjalanannya, tetapi sekarang cukup ada gejala saja, inilah dampak Palembang sudah ada transmisi lokal," tambahnya.

Ia meminta masyarakat Kota Palembang tetap tenang meski berada di zona merah. Menurutnya, tidak ada pilihan yang lebih baik saat ini kecuali bertahan di rumah jika tidak memiliki kegiatan terlalu penting di luar rumah.

"Selalu gunakan masker, tetap di rumah dan jangan dulu kongkow-kongkow," katanya menegaskan.

"Ada orang tanpa gejala (OTG) merasa dirinya sehat-sehat padahal sudah terinfeksi, tapi dia ke mana-mana dan menularkan COVID-19 ke orang lain, inilah yang membahayakan," ujar dia.

Sementara kasus positif di Sumsel hingga 17 April 2020 berjumlah 54 kasus, tiga orangan telah meninggal dunia dan empat  dinyatakan sembuh.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sumsel terus bertambah menjadi 54 orang, Banyuasin kasus pertama