Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir telah membebaskan 541 narapidana sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahana negara di daerah ini.
"Sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, dari jumlah itu Sumsel mendapat jatah pembebasan 541 narapidana yang 48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak," kata Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk mengikuti program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 itu, diusulkan lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan, khusus di Sumsel sementara ini disetujui 541 orang untuk dibebaskan melalui program integrasi.
Keputusan Menteri No.: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).
Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari kerja.
Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.
Sesuai ketentuan, narapidana dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19 adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.
Narapidana dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extra-ordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu, kata Gunawan.
Berita Terkait
WBP Lapas Perempuan Palembang berobat ke klinik keluhkan penyakit usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 2:40 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi 50 ribu pengunjung ke lapas saat Lebaran
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar apel siaga lapas untuk sambut Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:40 Wib
11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
16 narapidana Lapas Perempuan Palembang terima remisi sakit menahun
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Dilibatkan di klinik, Lapas narkotika Muara Beliti bimbing WBP jadi kader kesehatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:54 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan pembinaan kerohanian napi
Kamis, 21 Maret 2024 13:37 Wib