Pecandu narkoba di Sumsel capai 100 ribu orang

id bnn, bnn susmel, pencandu narkoba, rehabilitasi pencandu narkoba, berantas narkoba, narkotika

Pecandu narkoba  di Sumsel capai 100 ribu orang

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kiri) menunjukan barang bukti ribuan butir pil ekstasi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pecandu narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terus mengalami peningkatan, berdasarkan data yang dihimpun pihak BNN setempat hingga Januari 2020 ini diperkirakan mencapai 100 ribu orang lebih.

"Pecandu narkoba pemula hingga akut di provinsi ini diperkirakan mencapai 100 ribu orang, kondisi ini sangat memprihatinkan dan memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mencegah timbulnya pecandu baru," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa.

Untuk mencegah timbulnya pencandu baru, pihaknya dengan jumlah personel dan dana terbatas berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kemudian pihaknya juga berupaya melakukan rehabilitasi terhadap pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu.

Untuk membantu pencandu narkoba tersebut, pihaknya telah memfasilitasi rehabilitasi 939 orang pecandu narkoba dari berbagai kabupaten/kota provinsi setempat sepanjang tahun 2019.

"Selama tahun lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel telah memfasilitasi rehabilitasi 447 orang pecandu narkoba dan BNN kabupaten/kota 492 pecandu," ujarnya.

Pecandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sekitar 83,3 persen pulih produktif, 11,6 pulih tidak produktif, serta sisanya tidak pulih produktif dan tidak pulih tidak produktif.

Pecandu narkoba tersebut difasilitasi rehabilitasinya di pusat rehabilitasi kecanduan narkoba di Bogor, Kalianda, dan Batam serta klinik BNNP Sumsel.

Menurut dia, pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN.

"Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat," ujarnya.

Dia menjelaskan, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.

Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.

Siapapun pecandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi.

Sementara bagi yang terbukti menjadi pengedar narkoba yang mengakibatkan masyarakat dan generasi muda kecanduan barang terlarang itu akan diberikan tindakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan Undang Undang Narkoba, ujarnya.