Samarinda (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kalimantan Timur tengah mengusung solusi untuk mengatasi dampak dari larangan pelajar SMP-SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terutama bagi mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu di Samarinda, Sabtu, menyatakan bahwa rencana pengadaan angkutan massal telah disusun dan dianggarkan.
"Perencanaan sudah siap, tinggal nanti seperti apa tindak lanjut dari Wali Kota Samarinda. Ini sudah kami bahas sejak 2024 lalu," ujarnya.
Pemkot Samarinda telah menginstruksikan sekolah-sekolah untuk melarang pelajar membawa kendaraan bermotor roda dua dan tidak menyediakan lahan parkir bagi mereka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh sekolah.
"Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku," tegas Manalu.