Pemkab OKI pastikan lestarikan gambut dalam revisi rencana tata ruang

id gambut,lahan gambut,tata ruang wilayah,kawasan dilindungi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang

Pemkab OKI pastikan lestarikan  gambut dalam revisi rencana tata ruang

Warga memancing ikan di kanal lahan gambut bekas kebakaran, Puding, Muarojambi, Jambi, Jumat (11/10/2019). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd.)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatra Selatan, memastikan akan melestarikan gambut dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin di Kayuagung, Senin, mengatakan dalam rancangan RTRW tersebut lahan gambut seluas 268.000 hektare akan ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Selain sudut pandang ekonomi, pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita kedepankan dalam tinjau ulang RTRW ini,” tambah dia.

Husin melanjutkan ratusan hektar lahan gambut itu nantinya akan terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya,” sebut dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKI, Hafidz mengatakan peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya.

Salah satunya, tambah dia gambut yang berada di Lebak Purun Guoh dan Gambalan seluas 857 hektare di Kecamatan Pedamaran dan di Kecamatan Pangkalan Lampam seluas 1.000 hektare.

Ia mengemukakan kebijakan perlindungan gambut oleh Pemkab OKI diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.

“Ini adalah bentuk kepastian dari pemerintah kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut,” ungkap dia.

Selain untuk budidaya, Gusar menyebutkan kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.

Aktivis lingkungan Bakau, Faisal mengataan pihaknya menyambut baik ditetapkannya kawasan perlindungan gambut tersebut.

Ia berharap setelah rancangan RTRW ini menjadi Perda dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.

“Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat,” ujar dia.

Ia mengemukakan pemerhati lingkungan ingin perda RTRW mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu sendiri.