Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima pesawat Boeing 737 NG (Next Generation) dari tiga maskapai nasional diketahui ada keretakan sehingga kelimanya harus dikandangkan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
"Kemarin ditemukan lagi ada keretakan di dua pesawat, sehingga hingga kini total ada lima pesawat Boeing 737 NG yang bermasalah. Pemeriksaan akan terus dilakukan di pesawat sejenis yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada pers saat menyampaikan Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Kabinet Kerja Jokowi-JK Tahun 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat eselon I Kemenhub tersebut, Polana mengatakan tiga maskapai yang pesawatnya ditemukan ada keretakan adalah Garuda Indonesia (1 pesawat), Sriwijaya Air (2), dan Lion (2).
Untuk pesawat yang ditemukan ada keretakan tersebut, Kemenhub sebagai regulator sudah minta kepada maskapai untuk mengandangkan (grounded) sementara sampai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan oleh tekhnisi Boeing.
"Kita sudah memanggil pihak Boeing untuk menindaklanjuti retakan tersebut. Sambil memperoleh penanganan teknis, kita sudah minta supaya di-grounded dahulu pesawatnya," kata Polana.
Sebelumnya Boeing menemukan 38 retakan (crack) struktural pada pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) produksinya di seluruh dunia.
Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Boeing, sekitar 38 pesawat atau lima persen di antaranya mengalami keretakan pada bagian pickle fork --bagian yang menghubungkan badan pesawat ke sayap. Setiap pesawat diketahui memiliki empat pickle fork.
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federation Aviation Administration (FAA) , mengimbau pesawat-pesawat yang mengalami keretakan tersebut harus diistirahatkan (grounded) sampai perbaikan selesai dilakukan.
Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 siklus terbang atau Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif 11 Oktober 2019.
Sementara Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 siklus terbang wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak tanggal efektif tersebut. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3.500 siklus terbang secara berulang.
Berita Terkait
FAA perintahkan maskapai kandangkan sementara Boeing 737 MAX 9
Rabu, 10 Januari 2024 14:57 Wib
Lemkapi: Polri beli pesawat untuk kebutuhan operasional
Senin, 17 Juli 2023 15:53 Wib
737 atlet turun di Kejuaraan Menembak Piala Gubernur Sumsel 2022
Sabtu, 19 November 2022 18:50 Wib
Nili tukar Rupiah Jumat pagi menguat ke posisi Rp14.737 per dolar AS
Jumat, 12 Agustus 2022 9:35 Wib
Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.737 orang
Minggu, 20 Juni 2021 18:12 Wib
Atlet catur Lampung dan Papua uji tanding di dalam pesawat bekas Boeing 737
Jumat, 28 Mei 2021 0:35 Wib
Keraguan pemodal 737 MAX menambah pusing Boeing
Sabtu, 25 Januari 2020 14:19 Wib
Lion diberi waktu tiga bulan perbaikan terkait Boeing 737 Max 8
Jumat, 1 November 2019 14:00 Wib