Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau warga untuk mengurangi kecepatan kendaraan dalam kondisi kabut asap dengan rata-rata kecepatan 30 kilometer per jam.
"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer/jam demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya di Padang, Senin.
Hal itu dikarenakan kabut asap yang terjadi memengaruhi jarak pandang sehingga mengurangi kecepatan diharapkan bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap.
Ia menegaskan bahwa lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan.
"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.
Kepolisian juga mengimbau warga selalu menggunakan masker saat berkendara demi menjaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi, yaitu di Padang berkisar 2,5 kilometer dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.
Meskipun demikian, kondisi tersebut belum menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat.
Berita Terkait
SMBR raih penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM
Minggu, 27 Oktober 2024 11:31 Wib
Presiden Jokowi minta perwira TNI dan Polri jadikan Indonesia negara maju
Kamis, 14 Juli 2022 10:15 Wib
MPPK nyatakan tetap berada di bawah IDI
Jumat, 29 April 2022 20:24 Wib
Ravil Prasetya nyaman dipasangkan dengan Vonny Anggraini di film
Jumat, 26 November 2021 9:57 Wib
Presiden Jokowi: Kompetisi global tak bisa dimenangkan jika tak ada sinergi
Selasa, 13 Juli 2021 12:06 Wib
Presiden Jokowi: Jangan ada lagi gesekan antara prajurit TNI dan anggota Polri
Selasa, 13 Juli 2021 9:49 Wib
Alfian/Annisa lolos ke babak utama Indonesia Masters
Selasa, 14 Januari 2020 12:59 Wib
Generasi muda didorong berinovasi imbangi perkembangan teknologi
Senin, 1 Oktober 2018 14:31 Wib