Jakarta (ANTARA) - Rapat paripurna DPR menyetujui dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Persetujuan itu diberikan perwakilan 10 fraksi di DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Baca juga: KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK
"Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi tentang MD3 dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Utut kepada sidang dewan saat memimpin Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju. Persetujuan juga disampaikan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang KPK.
Baca juga: Laode M Syarif tegaskan OTT masih dibutuhkan untuk menegakan hukum
Rapat Paripurna DPR itu hanya berlangsung kurang dari 20 menit. Pandangan fraksi-fraksi terkait revisi kedua undang-undang tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Rapat Paripurna saya tutup," kata Utut.
Baca juga: Jaksa KPK tunjukkan amplop "jempol" Rp8 miliar milik politikus Golkar Bowo Sigit
Baca juga: Gubernur Sumsel minta pejabat daerah jaga marwah institusi
Baca juga: KPK akan umumkan hasil OTT di Sumsel dan Jakarta