Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Dua tersangka tersebut, yakni Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL). Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sampat saat ini, kata Febri, KPK juga sudah memeriksa 36 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, dan advokat.
Untuk diketahui, KPK juga telah memproses satu orang yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Bernard pun sudah dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nanang Suryadi saat membacakan tuntutan terhadap Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).
Jaksa menyebut terdakwa Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan terdakwa Bernard memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani klarifikasi alasan kerap bungkam dari wartawan
Rabu, 11 Desember 2024 16:44 Wib
Menkeu Sri Mulyani kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Kamis, 14 November 2024 15:29 Wib
Menteri Keuangan pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
Sri Mulyani: Kemenangan Trump berpotensi pengaruhi harga minyak dunia
Jumat, 8 November 2024 15:41 Wib
Erick dan Sri Mulyani sampaikan materi di hari kedua retreat kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:45 Wib
Menteri-Menteri perempuan di Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 13:39 Wib
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan di tiga periode pemerintahan
Senin, 21 Oktober 2024 11:47 Wib
Sri Mulyani pastikan lanjutkan tugas emban Menkeu
Senin, 14 Oktober 2024 21:38 Wib