Saat miras oplosan terjang banyak korban

id miras,miras oplosan,korban miras,miras ilegal,minuman keras oplosan,tewas akibat miras,korban tewas akibat miras oplosan,polisi,razia miras

Saat miras oplosan terjang banyak korban

Arsip - Tim penyidik menunjukkan sejumlah dirigen berisi alkohol oplosan (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

....Tak ada toleransi karena ini kejahatan lama tapi metode baru, saya minta dan perintahkan hentikan peredarannya, pembuatan caranya bumi hanguskan....
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Awalnya tragedi korban tewas diduga akibat minuman keras oplosan mencapai empat orang yakni AM, AD, AN dan IM di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Senin (2/4).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengambil langkah cepat untuk mengusut penyebab kematian orang itu.

"Kami identifikasi dan uji lab minumannya kemudian salah satu korban kami autopsi dulu," kata Indra.

Korban yang terkena minuman keras ilegal itu mencapai 18 orang terdiri atas empat korban tewas dan 14 korban menjalani perawatan.

Salah satu korban selamat menjelaskan kepada penyidik, beberapa pemuda membeli satu bungkus minuman yang biasa disebut ginseng itu seharga Rp15 ribu per bungkus di toko jamu Jalan Almaliyah Kampung Sawah pada Minggu (1/4) pukul 19.00 WIB.

Usai minum, korban pulang ke rumah tidak merasakan gejala yang aneh, namun pada Senin (2/4) korban mengalami mual, pusing dan sakit perut kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tugu Ibu.

Para korban diduga membeli minuman keras campuran alkohol, minuman berenergi dan "soft drink" menjadi senyawa kimia methanol dan ethanol itu di Jalan Komisaris Jenderal Yasin RT02/01 Kelurahan Srengseng Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selagan.

Kejadian tidak berhenti di situ, korban tewas kembali bertambah sebanyak empat orang tidak lama setelah empat korban pertama meninggal dunia.

Sehingga jumlah korban meninggal dunia di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 33 orang tersebar di wilayah Jakarta Selatan sebanyak delapan orang, Jakarta Timur (10 orang), Depok (enam orang), Bekasi (tujuh orang) dan Ciputat Tangerang Selatan (dua orang).

Tidak hanya di wilayah Polda Metro Jaya, kasus kematian akibat miniman keras campuran itu juga terjadi di Jawa Barat dengan jumlah korban mencapai 58 orang.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto merinci 41 korban tewas di Cicalengka Kabupaten Bandung, tujuh orang di Kota Bandung, tujuh orang di Sukabumi, dua orang di Cianjur dan seorang di Ciamis.

Sejauh ini, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka RS, BOT, DW, ZL, UG, TMJ, EJ, RMR, IW, LM, KS dan HER sebagai penjual dan pengoplos minuman keras mematikan.

Aparat Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Bekasi Kabupaten masih memburu UR dan M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan delapan tersangka terkait rangkaian kematian korban minuman keras ilegal itu.
   
                                 Usut tuntas miras oplosan
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan peristiwa kematian korban minuman keras ilegal itu menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia.

Menurut Syafruddin, korban tewas akibat minuman keras oplosan tidak hanya terjadi di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Selatan.

"Tapi yakin di seluruh Indonesia (korban miras oplosan) ini terjadi," ujar polisi jenderal bintang tiga itu.

Namun Syafruddin menyebutkan pengungkapan kasus minuman keras campuran di wilayah polda lain belum optimal seperti di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Selatan.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu memerintahkan seluruh kapolda menuntaskan kasus penjualan minuman keras mematikan itu hingga ke akarnya, otak, penjual, distributor termasuk pemilik pabrik yang memproduksi.

Bahkan Syafruddin menyebutkan peristiwa kematian akibat menenggak minuman keras ilegal itu sebagai fenomena "gila" terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Wakapolri juga menekankan penyidik kepolisian agar berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menetapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal kepada tersangka yang terlibat peredaran minuman keras oplosan.

"Tak ada toleransi karena ini kejahatan lama tapi metode baru, saya minta dan perintahkan hentikan peredarannya, pembuatan caranya bumi hanguskan, kasusnya kasih hukuman maksimal," tutur Syafruddin.
Pemusnahan minuman beralkohol (FOTO ANTARA)

Syafruddin juga tidak menginginkan kasus serupa akibat minuman keras oplosan muncul kembali sehingga jajaran kepolisian diberi waktu sebulan untuk menyelesaikan pengusutan kasus dan tidak ada peredaran minuman keras oplosan pada Ramadhan di seluruh Indonesia.

Syafruddin memerintahkan pengusutan kasus minuman keras itu hingga menyentuh kepada penjual cairan kimia methanol yang menimbulkan kematian kepada para korban.

Pimpinan Polri itu juga menilai seluruh sistem dan regulasi izin peredaran produk berbahaya harus dibenahi secara komprehensif yang melibatkan antarlembaga dan kementerian.

"Polri akan mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan masalah ini diangkat dalam sidang kabinet atau sidang Kemenko dibahas pada tataran kementerian supaya tuntas," tegas Syafruddin.
       
                                    Dukungan DPR
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian menjerat distributor minuman keras oplosan dengan hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan puluhan nyawa.

"Hukuman lebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang," ucap Sahroni.

Sahroni menuntut aparat kepolisian dan pemerintah daerah merazia secara berkelanjutan dan berskala besar terhadap pabrik maupun peredaran minuman keras oplosan mematikan itu.

Pada sisi lain, politisi Partai Nasional Demokrar (NasDem) itu menghargai langkah cepat kepolisian menangani kasus minuman keras oplosan itu.

Sahroni juga mendukung kajian aparat kepolisian menerapkan kasus minuman keras oplosan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Langkah lainnya yang disarankan Sahroni, lembaga terkait harus memperketat pengawasan terhadap penjualan bebas bahan kimia seperti ethanol dan methanol yang menjadi bahan dasar minuman keras oplosan.
(T014/a011)