Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menemukan kesalahan prosedur dalam pelaksaan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
"Kami menemukan kesalahan proses coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilakukan petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilu (PPDP) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU," kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU), " Yeyen Andrizal di Baturaja, Senin.
Pelanggaran prosedur yang dimaksud yaitu adanya beberapa rumah warga tidak di tempel stiker usai dilakukan coklit seperti terjadi di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dan daerah Pengandonan.
"Hal tersebut merupakan hasil temuan oleh pengawasan yang dilakukam pihak panwascam di lapangan," jelasnya.
Atas temuan itu, pihak Panwascam sudah mengirim surat ke PPK yang isinya antara lain mempertanyakan mengapa tidak dilakukan penempelan stiker setelah coklit di beberapa rumah warga.
"Surat panwascam itu dijawab, karena kehabisan stiker. Namun semestinya jika memang habis jangan dulu dilakukan coklit," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat yang merasa belum dilakukan coklit silakan melapor ke pihaknya sehingga bisa dilakukan coklit bagi yang belum atau kemungkinan terlewatkan.
Menurut informasi yang ia terima, kekurangan stiker coklit ini bukan hanya terjadi di Kabupaten OKU saja, melainkan juga dialami di beberapa daerah lain.
Berita Terkait
KPU sebut 271.003 jiwa di Kabupaten OKU sudah dicoklit
Rabu, 24 Juli 2024 10:18 Wib
6,3 juta warga Sumsel telah dicoklit
Rabu, 24 Juli 2024 10:00 Wib
Capaian coklit di Provinsi Sumatera Selatan
Rabu, 17 Juli 2024 17:30 Wib
Coklit Pilkada Sumsel sudah 92 persen
Sabtu, 13 Juli 2024 1:52 Wib
Bawaslu OKU buka posko pengaduan coklit
Selasa, 9 Juli 2024 21:11 Wib
Progres coklit data pemilih Pilkada Sumsel capai 85 persen
Senin, 8 Juli 2024 21:00 Wib
Coklit data pemilih bagian penting sukseskan Pilkada 2024
Selasa, 25 Juni 2024 9:00 Wib
KPU OKU bekali PPK cara penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit
Minggu, 23 Juni 2024 21:33 Wib