Palembang (Antaranews Sumsel) - Sebanyak 39 bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, di Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi setempat..
Setelah mengikuti ujian psikotes secara bersama-sama pada tahap pemeriksaan kesehatan hari pertama di Aula Rumah Sakit Umum Pusat dr. Moehammad Hoesin Palembang, Kamis, mereka menjalani pemeriksaan urine dan lainnya yang dilakukan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 s.d. 21.00 WIB.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon peserta di sembilan pilkada mendaftar ke masing-masing KPU daerah pada tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol. Anthoni Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Juni 2018 bersih dari calon yang terkontaminasi narkoba.
Untuk mewujudkan Pilgub Sumsel dan pilkada bersih narkoba dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada pilkada tahun ini, pihaknya dilibatkan KPU melakukan pemeriksaan secara maksimal untuk mengetahui calon kepala daerah itu terindikasi mengonsumsi atau bersih dari narkoba sebelum seluruh calon ditetapkan KPU daerah setempat menjadi peserta pilkada.
Ia menegaskan bahwa pemimpin di daerah ini harus bersih dari pengaruh narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya karena mereka menjadi panutan masyarakat.
Untuk mewujudkan kepala daerah yang bersih dari narkoba, pihaknya akan melakukan pemeriksaan seteliti mungkin.
Ia menjelaskan bahwa pengaruh narkoba di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat dan lingkungan pemerintah daerah, bahkan tidak sedikit anggota DPRD dan pengurus partai yang terjerat dalam penyalahgunaan barang terlarang itu.
Melihat kondisi tersebut, tindakan pencegahan akan terus digalakkan, seperti melakukan pemeriksaan urine, bahkan rambut calon kepala daerah dalam masa penjaringan sehingga ketika ditetapkan sebagai peserta pilkada calon bersangkutan dipastikan bersih dari pengaruh barang terlarang itu.
Narkoba sangat berbahaya jika dikonsumsi pejabat atau kepala daerah karena dapat memengaruhi dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan program pembangunan dalam rangka untuk memajukan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujar Anthoni.