Palembang (ANTARA Sumsel) - Potensi cagar budaya di Kota Palembang jumlahnya bisa mencapai ratusan lebih, karena itu diharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mendatanya.
"Potensinya cukup banyak di Kota Palembang ini, tetapi berdasarkan data tahun 2016 yang tercatat sekitar 60-an cagar budaya," kata Kasi Permuseuman dan Bangunan Bersejarah Dinas Kebudayaan Kota setempat, Nyimas Ulfah Aryeni saat dihubungi di Palembang, Selasa.
Menurut dia, cagar budaya itu bisa berupa benda, bangunan dan non benda sehingga jumlahnya cukup banyak di Palembang.
Benda cagar budaya itu seperti songket, kemudian bangunan seperti rumah limas, bangunan kolonial dan lainnya, sementara non benda seperti tradisi-tradisi.
Oleh karena itu, diharapkan partisipasi masyarakat untuk bisa mendata apa saja yang diduga cagar budaya yang ada di sekitar tempat tinggal mereka, katanya.
Ia mengatakan, sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya harus memenuhi kretria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Selain itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, ujarnya.
Ia menyatakan, selain itu, bangunan tersebut juga harus melalui tahap-tahap pemeriksaaan sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya dan dicatat di register nasional cagar budaya.
"Kami siap untuk mendata benda-benda yang diduga cagar budaya. Jadi, masyarakat bisa menyampaikannya ke bidang cagar budaya dan permesiuman dinas kebudayaan Kota Palembang yang setiap hari kerja," tuturnya.