Palembang (Antarasumsel.com) - Pihak Dinas Kebudayaan Kota Palembang akan melakukan sosialisasi mengenai cagar budaya kepada masyarakat di kota "pempek" tersebut.
"Kita akan melaksanakan sosialisasi mengenai cagar budaya pada 10 Agustus nanti," kata Kasi Permuseuman dan Bangunan Bersejarah Dinas Kebudayaan Kota setempat, Nyimas Ulfah Aryeni di Palembang, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi itu mengenai peraturan-peraturan, kemudian proses penetapan cagar budaya, serta peninggalan-peninggalan sejarah Kota Palembang dan lainnya.
Dengan adanya sosialisasi mengenai cagar budaya itu diharapkan bisa menambah pengetahuan kepada masyarakat, katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat supaya mereka mengetahui kalau cagar budaya dan ada undang-undangnya, jadi jangan asal merobah.
Palembang ini dari Sriwijaya ke Kesultanan sampai ke era modern sekarang ini tentunya banyak peninggalan bersejarah.
"Oleh karena itu, diharapkan dengan partisipasi masyarakat kita bisa menata cagar budaya apa saja yang ada di Kota Palembang. Itu tetap milik masyarakat," ujarnya.
Ia menyatakan, untuk sosialisasi cagar budaya ini pesertanya masyarakat Kota Palembang dari Kecamatan Ilir Timur I dan Ilir Timur II.
"Kita ingin masyarakat yang aktif dengan adanya sosialisasi mari kita jaga bersama-sama cagar budaya," tuturnya.
Sekarang ini cagar budaya di Kota Palembang berdasarkan data tahun 2016 tercatat sekitar 60-an budaya, antara lain 14 bangunan yang berada di kawasan Sekanak, kemudian Kawah Tengkurap dan lainnya.***1***
(T.KR-SUS/B/M033/M033) 27-07-2017 16:02:14