Restitusi pajak 2016 capai Rp101 triliun

id restitusi, pengembalian pajak, restitusi pajak, pajak

Restitusi pajak 2016 capai Rp101 triliun

Ilustrasi.(ANTARA FOTO/Andreas F Atmoko/Ang)

...Restitusi totalnya Rp101 triliun. Sebanyak 60 persen dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sisanya PPh (Pajak Penghasilan)...

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pada 2016 mencapai Rp101 triliun.

"Restitusi totalnya Rp101 triliun. Sebanyak 60 persen dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sisanya PPh (Pajak Penghasilan)," kata Yon dalam acara jumpa pers informasi perpajakan di Jakarta, Selasa.

Yon mengatakan jumlah restitusi ini meningkat sekitar Rp6 triliun dari restitusi yang tercatat pada 2015 sebesar Rp95 triliun.

Namun, ia memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dilakukan karena faktor perlambatan ekonomi yang salah satunya ikut mengganggu kinerja sektor industri manufaktur.

"Restitusi lebih banyak karena faktor ekonomi, misalnya, impor barang pakai PPN, dia bayar PPN impor lalu tidak berproduksi seperti yang diharapkan, maka keluarannya tidak ada dan dia restitusi," ujar Yon.

Yon menambahkan faktor perlambatan ekonomi itu ikut mempengaruhi sektor lain yang selama ini konsisten menyumbang penerimaan pajak yaitu pertambangan, perdagangan, konstruksi dan realestat serta keuangan.

"Yang tumbuh signifikan adalah jasa telekomunikasi dan keuangan, tapi itu objeknya tidak terlalu banyak. Untuk pengolahan, pertambangan, penggalian dan kimia mengalami penurunan. Jadi PPN nya masih restitusi," jelasnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak pada 2016 hanya mencapai Rp1.069 triliun atau 81,05 persen dari target Rp1.318 triliun. Sebanyak Rp107 triliun dari pencapaian itu disumbangkan oleh tebusan dari program amnesti pajak.