Jakarta (Antarasumsel.com) - "Mulutmu harimaumu", itu pepatah untuk mengingatkan kita harus menjaga ucapan agar tidak membahayakan diri.
Pepatah itu kini memiliki sandingannya, yakni "Jarimu harimaumu" terkait pemberlakuan ketentuan hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) per 28 November 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi, disetujui oleh DPR RI bersama pemerintah pada 27 Oktober lalu dan mulai diberlakukan pada 28 Oktober 2016.
Pemberlakuan UU ITE hasil revisi ini mengingatkan para pengguna internet untuk lebih berhatih-hati dalam menggunggah status, menyampaikan, menanggapi, atau mengomentari pendapat lewat teks, foto, video dan lain-lain.
Pengguna internet pada umumnya menggunakan jari untuk mengetik ide dan pemikirannya dalam mengunggah teks, foto, atau video, pada layar komputer dan beragam gadget atau gawai, sehingga bila apa yang diketik oleh jari pengguna internet itu dianggap mencemarkan nama baik, menebar kebencian, serta ancaman dan kekerasan dapat terjerat sanksi hukum bila tak hati-hati dan bijak.
Beragam hal yang masuk dalam informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Selain informasi elektronik, beragam hal yang dapat ditelusuri apakah memiliki dampak hukum atau tidak adalah dokumen elektroniknya. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah serta merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Keabsahan itu apabila menggunakan sistem elektronik. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
UU ini mengikat bagi, ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU itu, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan misalnya menyebutkan bahwa UU ini menghindarkan penahanan serta merta, mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun, dan mengatur hak untuk dilupakan atau "right to be forgotten".
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, aparat kepolisian tidak bisa langsung dilakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah sehingga lebih adil.
Menurut Dirjen Aptika, selama ini timpang posisi antara pelapor dan terlapor. "Dulu saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh pengadilan bersalah," katanya.
Dalam perubahan UU ITE tersebut juga diatur hak untuk dilupakan, yakni hak warga untuk menghapus memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan. Ini merupakan hal baru yang kini juga tengah berkembang di dunia. Hal ini memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Dirjen Apatika tengah mengkaji bagaimana mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan hak untuk dilupakan itu, mengingat belum ada satu kesepakatan terkait mekanisme hak tersebut. Misalnya apakah mereka yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan hal itu dan bagaimana mekanismenya. Ataukah mereka yang telah menyelesaikan hukuman, dapat mengajukan hal itu juga. Mekanisme lebih lanjut soal itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
UU ITE hasil revisi itu juga memberikan batasan-batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial.
Bagi anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, hasil revisi UU ITE itu hadir di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan di media sosial.
UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial sehingga media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.
Media sosial bukan ruang hampa, kebebasan di negara ini tidak benar-benar bebas. "Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain, nama baik orang lain, karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," ujarnya.
Semangat utama dari revisi UU ITE ini ada dua, yaitu dari sisi masyarakat dan dari sisi pemerintah. Dari sisi masyarakat adalah agar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang.
Sementara semangat dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik. UU ITE hasil revisi itu manusiawi karena menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para netizen. Ancaman pidana lebih ringan untuk tindak pidana pencemaran nama baik dari maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, sebagaimana terutang pada pasal 29, ancaman kekerasan lebih ringan, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar sebelum direvisi, menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta setelah direvisi.
Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum, maka dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah, karena masa hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Meskipun ancaman hukuman dalam UU ITE itu lebih ringan, bukan berarti pengguna internet juga dapat seenaknya dalam menyampaikan berbagai unggahan atau komentar. Ujung jari menentukan apakah informasi atau dokumen elektronik yang disampaikan menjadi bermanfaat bagi masyarakat atau justru berpotensi terjerat ancaman hukum.
Untuk itu ingatlah bahwa "Jarimu harimaumu".