Palembang (ANTARA Sumsel) - Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang, Sumatera Selatan memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah setempat per 1 September 2016.
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan baik dari masyarakat, khusus di Palembang saja setiap hari loket pelayanan Samsat dipenuhi sekitar 4.000 pemilik kendaraan bermotor," kata Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Fansuri, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang sejak digulirkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
"Peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor tersebut menunjukkan respon masyarakat atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan untuk empat bulan ke depan (1 September-31 Desember) cukup tinggi," ujarnya.
Dalam kondisi normal, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan surat dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang setiap harinya rata-rata sekitar 2.000 orang, kini sejak diterapkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 4.000 orang.
Untuk mengatasi peningkatan pengunjung dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kantor Samsat Palembang itu, pihaknya membuka tiga loket khusus melayani permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya loket khusus pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kegiatan pelayanan pengurusan surat kendaraan dan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) reguler bisa berjalan seperti biasanya, katanya.
Menurut dia, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan hingga akhir tahun ini.
Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank.
Berdasarkan data, dalam sebulan terakhir pihaknya berhasil memasukkan dana ke kas daerah sebesar Rp111 miliar dari pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Fansuri.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib