Polda Metro ungkap 196 ton pupuk palsu

id pupuk, palsu, polisi, Ditreskrimsus, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, sukabumi, jawa barat, memproduksi, mengedarkan pupuk palsu

Polda Metro ungkap 196 ton pupuk palsu

Pupuk urea non subsidi dan bersubsidi dibedakan dengan warna.Pupuk urea bersubsidi kini diberi pewarna pink, warna inilah yang dikhawatirkan keamanannya oleh sebagian petani. (FOTO: ANTARA/Nila Ertina/den)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 196 ton pupuk palsu yang diduga diproduksi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Petugas menangkap dua tersangka yang memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu itu," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Senin.

Fadil mengungkapkan awalnya petugas menemukan dugaan peredaran pupuk palsu di Jakarta yang akan didistribusikan ke Aceh.

Berdasarkan informasi itu, petugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan truk kontainer yang mengangkut 26 ton pupuk palsu di pintu Tol Cimanggis Utama Depok pada Kamis (25/8).

Selanjutnya, polisi menyita truk kontainer membawa 20 ton pupuk tanpa izin di Tol Cibubur Jagorawi pada Jumat (26/8).

Petugas mengembangkan peredaran pupuk yang diproduksi di Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Fadil menetapkan dua tersangka yakni W alias WR sebagai pengelola pabrik dan R alias IR berperan menjadi penyalur atau distributor.

Polisi menduga tersangka W memproduksi pupuk dari bahan kapur, garam, gula dan pewarna yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tersangka juga mendirikan pabrik tanpa izin usaha," tutur Fadil.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka mendistribusikan pupuk dari Sukabumi ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menggunakan transportasi darat selanjutnya dikirim ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.

Dari Pelabuhan Belawan disalurkan ke Aceh Timur dan Aceh Utara untuk lahan perkebunan sawit.

Fadil mengungkapkan tersangka IR telah memproduksi dan menyalurkan pupuk ilegal ke Aceh selama dua tahun dengan pengiriman sekitar 13 kontainer.

Kedua tersangka menjual pupuk seharga Rp120 ribu per karung dengan modal usaha Rp45.000 per karung sehingga menerima keuntungan Rp75 ribu per karung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 60 Huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.