Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Merki Bakri atas dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Palembang, Kamis mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang).
"Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka," kata Daniel.
Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Kesra Pemkab Banyuasin.
"Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP," kata dia.
Ia menambahkan setelah penetapan tersangka ini, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti melengkapi berkas dan akan diserahkan ke jaksa.
Sementara itu tersangka Merki Bakri enggan komentar terkait kasus yang membelitnya.
Tersangka berkilah bahwa kasus ini hanya kesalahpahaman dan malahan dirinya yang menjadi korban penipuan.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Kantor Samsat Palembang IV miliki fasilitas layanan lebih lengkap
Kamis, 2 Mei 2024 21:33 Wib
Karoops Polda Sumsel ajak pers ikut ciptakan suasana kondusif Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib