Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Merki Bakri atas dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Palembang, Kamis mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang).
"Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka," kata Daniel.
Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Kesra Pemkab Banyuasin.
"Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP," kata dia.
Ia menambahkan setelah penetapan tersangka ini, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti melengkapi berkas dan akan diserahkan ke jaksa.
Sementara itu tersangka Merki Bakri enggan komentar terkait kasus yang membelitnya.
Tersangka berkilah bahwa kasus ini hanya kesalahpahaman dan malahan dirinya yang menjadi korban penipuan.
Berita Terkait
Pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di Banten diringkus
Rabu, 18 Desember 2024 2:00 Wib
Ada Polisi Santa jelang Natal
Selasa, 17 Desember 2024 23:56 Wib
Pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap dengan dua betis ditembak
Senin, 16 Desember 2024 21:59 Wib
Unsri bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas
Senin, 16 Desember 2024 18:30 Wib
Satu keluarga di Tangsel meninggal, polisi dalami motifnya
Senin, 16 Desember 2024 9:02 Wib
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi terungkap di Palangka Raya
Minggu, 15 Desember 2024 13:16 Wib
Polisi ungkap motif kasus penganiayaan dokter koas di Palembang
Minggu, 15 Desember 2024 12:19 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penganiayaan seorang dokter koas
Sabtu, 14 Desember 2024 8:56 Wib