Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Merki Bakri atas dugaan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Palembang, Kamis mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang).
"Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka," kata Daniel.
Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Kesra Pemkab Banyuasin.
"Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP," kata dia.
Ia menambahkan setelah penetapan tersangka ini, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti melengkapi berkas dan akan diserahkan ke jaksa.
Sementara itu tersangka Merki Bakri enggan komentar terkait kasus yang membelitnya.
Tersangka berkilah bahwa kasus ini hanya kesalahpahaman dan malahan dirinya yang menjadi korban penipuan.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Polisi dan TNI bongkar tempat minyak ilegal di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 14:10 Wib
TNI dan Polri serta pemda bongkar tempat minyak ilegal di Muba
Jumat, 17 Mei 2024 13:18 Wib
Polda Sumsel tingkatkan penertiban kendaraan bermuatan lebih
Jumat, 17 Mei 2024 13:16 Wib
Polda Sumsel siap tindak "illegal refinery" di Kabupaten Muba
Kamis, 16 Mei 2024 14:28 Wib
Polda Sumsel musnahkan 432 kg mie berformalin
Rabu, 15 Mei 2024 21:48 Wib
KAI apresiasi kinerja Polda dan BPN Sumsel dalam pengamanan aset
Rabu, 15 Mei 2024 7:56 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib