Palembang, (ANTARA Sumsel) - Berkas permohonan Peninjauan Kembali terpidana mati Zainal Abidin dikembalikan Mahkamah Agung berdasarkan surat yang diterima Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/3).
Ketua Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan di Palembang, Selasa, mengatakan dalam surat resmi MA tersebut dinyatakan penolakan lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan permohonan grasi yang telah dijawab presiden.
"Saya tidak berani menyimpulkan ini ditolak atau diterima tapi yang dijelas berkas dikembalikan MA," kata Posma.
Ia mengatakan, informasi ini akan disampaikan kepada pengacara terpidana Ade Yuliawan.
"Rencananya hari ini pengacara Zainal akan diberitahukan," ujar dia.
Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.
Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.
Kemudian ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.
Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005.
Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi 10 terpidana mati dalam waktu dekat dan Zainal Abidin masuk dalam daftar tersebut.
Sebelumnya pengacara Zainal menyayangkan sikap dari MA yang tidak menjawab permohonan PK Zainal yang diajukan 10 tahun lalu.
Berita Terkait
Megawati Hangestri ajak pemain voli putri Indonesia berkompetisi di luar negeri
Jumat, 10 Mei 2024 14:53 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:20 Wib
Pilkada Serentak 2024 paralel dengan masa jabatan presiden
Kamis, 2 Mei 2024 21:54 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib