Manajemen RSUD Bari kritisi aturan BPJS

id rsud bari, manajemen rsud bari

Manajemen RSUD Bari kritisi aturan BPJS

RSUD Bari (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari Makiani menilai sejumlah aturan yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbilang tidak masuk akal karena tidak mempertimbangkan kondisi dan fakta yang terjadi.

"BPJS mengharuskan pasien yang datang harus rujukan dari Puskesmas tapi jika mereka datang pada malam hari, apakah ada Puskesmas yang buka," ujar Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari Makiani di Palembang, Kamis, seusai menerima kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Kota.

Ia yang dimintai informasi seputar kendala yang dihadapi sejak bekerja sama dengan BPJS mengatakan, masyarakat tidak sepenuhnya mengerti mengenai keadaan tersebut sehingga keadaan ini memaksa manajemen rumah sakit berkomplik dengan calon pasien.

"Iya jika datangnya siang, bisa diarahkan untuk membayar saja dengan mengambil pelayanan umum. Tapi, jika malam tentu tidak ada solusi selain ditanggani karena dari datangnya saja malam sudah diketahui bahwa ini darurat," ujar dia.

Terkait dengan aturan ini, RSUD terpaksa menelan pil pahit karena sejumlah klaim tidak dibayar BPJS karena dinilai menyalani aturan.

"Tahu sendiri, RSUD ini rumah sakit yang lebih fokus melayani masyarakat kelas menengah ke bawah. Jika diterapkan aturan seperti yang diinginkan BPJS tentunya akan sulit," ujar dia.

Tak hanya itu, menurutnya, BPJS juga harus meninjau ulang daftar 155 penyakit yang tidak boleh ditangani di Unit Gawat Darurat karena untuk beberapa kasus terkesan tidak manusiawi.

"Seperti, tunggu suhu tubuh 40 derajat baru bisa dirawat inap, jelas ini akan menimbulkan konflik dengan keluarga pasien jika memaksa dibawa pulang," kata dia.

Program Jaminan Kesehatan Nasional resmi diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2014 dengan menujuk BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.

Pemerintah menjalankan program ini untuk memberikan jaminan sosial secara menyeluruh kepada seluruh rakyat atau dikenal dengan istilah "universal coverage".

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak menyangka atusias masyarakat demikian tinggi untuk mengakses pelayanan kesehatan dengan hanya membayar iuran BPJS. Kondisi ini mengakibatkan terjadi antrean panjang di sejumlah rumah sakit sehingga memaksa BPJS Kesehatan membuat aturan untuk mensiasatinya.

Pewarta :
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.