Pangkalpinang, (ANTARA News) - Forum Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengumpulkan 25
pasang sandal jepit, untuk membebaskan AAL, seorang bocah yang didakwa
mencuri sandal jepit milik Briptu AR, di Palu, Sulawesi Tengah.
"Kegiatan pengumpulan sandal ini, merupakan respons anak-anak Babel,
terkait menyelesaikan masalah anak berhadapan dengan hukum yang masih
mengunakan cara kekerasan apa lagi dengan cara memenjarakannya," kata
Ketua Forum Anak Babel Dedy Yan Hauten, saat kegiatan pengumpulan sandal
dilanjutkan dengan berdialog langsung dengan Kapolda Babel, Brigjen M
Rum Murkal di Pangkalpinang, Selasa.
Pada kegiatan
solidaritas tersebut, dihadiri 30 orang anak-anak yang tergabung dalam
Forum Anak Babel, mereka disambut langsung Kapolda, beserta para
petinggi Polda Babel di ruangan serba guna Polda
Babel.
Dedy menyatakan, saat ini, perlakuan salah yang
didapatkan anak dan dilakukan anak belum menjanjikan masa depan yang
lebih baik bagi anak Indonesia.
"Sesuai Pasal 16
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai
payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, belum
diaplikasikan secara optimal, sehingga kekerasan pada anak semakin
meningkat.
Bahkan tindakan kekerasan dan diskriminasi
ini dilakukan para penegak hukum yang semestinya menjadi ujung tombak
upaya perlindungan bagi anak, seperti yang terjadi pada kasus Aal di
Palu," ujarnya.
Ia mengatakan, menyikapi kasus tersebut,
gabungan dari organisasi anak se-Babel menyatakan keprihatinan terhadap
kasus tersebut dan menuntut penghentian
proses hukum dan membebaskan Aal dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya, menentang tindak kekerasan yang terjadi pada Aal serta
anak-anak lainnya dan menuntut Kapolri untuk menindak tegas anggota
kepolisian yang melakukan tindak kekerasan pada kasus Aal dan
kasus-kasus lainnya.
Menuntut kepolisian, kejaksaan dan
kehakiman untuk lebih mengutamakan kepentingan anak dalam menangani
kasus-kasus yang berhubungan dengan anak, serta mengupayakan
'Restorative Justice' pada kasus anak.
"Kami meminta
aparat penegak hukum agar tidak bersikap diskriminatif dalam menangani
kasus hukum yang dilakukan anak-anak," ujarya.
Menurut
dia, anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh
perlindungan baik secara fisik, mental dan sosial
agar dapat tumbuh berkembang secara sehat dan wajar, termasuk anak yang
berhadapan dengan hukum.
"Kami berharap Pemerintah dan
DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang sistem peradilan
pidana anak sebagai payung hukum keadilan 'restorative' agar
perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum tidak terganggu,"
ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigjen M Rum
Murkal, menyatakan apresiasi dan mendukung aksi solidaritas anak-anak
se-Babel terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak
di Indonesia.
"Saya belum bisa mengomentari kasus Aal
ini karena kasus dan kejadian sebenarnya saya tidak tahu seperti apa,
saya baru mengetahui kasus ini melalui media massa," ujarnya. (ANT/KR-WRA)