Anak Babel kumpulkan 25 sandal bebaskan Aal

id sendal jepit, beaskan aal, aksi solidaritas

Pangkalpinang, (ANTARA News) - Forum Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengumpulkan 25 pasang sandal jepit, untuk membebaskan AAL, seorang bocah yang didakwa mencuri sandal jepit milik  Briptu AR, di Palu, Sulawesi Tengah.
       
"Kegiatan pengumpulan sandal ini, merupakan respons anak-anak Babel, terkait menyelesaikan masalah anak berhadapan dengan hukum yang masih mengunakan cara kekerasan apa lagi dengan cara memenjarakannya," kata Ketua Forum Anak Babel Dedy Yan Hauten, saat kegiatan pengumpulan sandal dilanjutkan dengan berdialog langsung dengan Kapolda Babel, Brigjen M Rum Murkal di Pangkalpinang, Selasa.
        
Pada kegiatan solidaritas tersebut, dihadiri 30 orang anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Babel, mereka disambut langsung Kapolda, beserta para petinggi Polda Babel di ruangan serba guna Polda Babel.
        
Dedy menyatakan, saat ini, perlakuan salah yang didapatkan anak dan dilakukan anak belum menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi anak Indonesia.
        
"Sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, belum diaplikasikan secara optimal, sehingga kekerasan pada anak semakin meningkat.
        
Bahkan tindakan kekerasan dan diskriminasi ini dilakukan para penegak hukum yang semestinya menjadi ujung tombak  upaya perlindungan bagi anak, seperti yang terjadi pada kasus Aal di Palu," ujarnya.
        
Ia mengatakan, menyikapi kasus tersebut, gabungan dari organisasi anak se-Babel menyatakan keprihatinan terhadap kasus tersebut dan menuntut penghentian proses hukum dan membebaskan Aal dari segala tuntutan hukum.
        
Selanjutnya, menentang tindak kekerasan yang terjadi pada Aal serta anak-anak lainnya dan menuntut Kapolri untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan pada kasus Aal dan kasus-kasus lainnya.
        
Menuntut kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk lebih mengutamakan kepentingan anak dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan anak, serta mengupayakan 'Restorative Justice' pada kasus anak.
        
"Kami meminta aparat penegak hukum agar tidak bersikap diskriminatif dalam menangani kasus hukum yang dilakukan anak-anak," ujarya.
        
Menurut dia, anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh perlindungan baik secara fisik, mental dan sosial agar dapat tumbuh berkembang secara sehat dan wajar, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
       
"Kami berharap Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang sistem peradilan pidana anak sebagai payung hukum keadilan 'restorative' agar perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum tidak terganggu," ujarnya.
        
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigjen M Rum Murkal, menyatakan apresiasi dan mendukung aksi solidaritas  anak-anak se-Babel terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak di Indonesia.
 
"Saya belum bisa mengomentari kasus Aal ini karena kasus dan kejadian sebenarnya saya tidak tahu seperti apa, saya baru mengetahui kasus ini melalui media massa," ujarnya. (ANT/KR-WRA)