Simpatisan sandal jepit terus bergulir

id simpatisan, sandal jepit

Palu  (ANTARA News) - Koalisi organisasi perlindungan anak dan simpatisan serta pendukun AAL (15), terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik anggota Brimob Polda Sulteng, menyerahkan puluhan sandal jepit bekas kepada Wakil Ketua DPRD Sulteng Hendri Kawulur di Pengadilan Negeri Palu, Rabu.
      
"Saya akan menerima sandal jepit ini sebagai bentuk protes kita terhadap penegakkan hukum di daerah ini. Kita akan terus bersama-sama memberikan dukungan moril kepada AAL agar menghadapi persidangan dengan tenang," ujar Hendri sesaat sebelum persidangan kedua terhadap AAL dimulai.
      
Persidangan dipimpin hakim peradilan anak Romel Tampubolon itu merupakan yang kedua kalinya dengan agenda pemeriksaan dua saksi  Sapri Hamzah dan Ferdy Dwiyanto merupakan rekan terdakwa.
      
Namun persidangan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi itu, berlangsung tertutup bagi wartawan.
      
Di luar ruang sidang, massa dari koalisi perlindungan anak seperti Laskar Merah Putih, Komnas PA, Lembaga Perlindungan Anak Astra Citra Anak Indonesia terus berorasi memberikan dukungan terhadap terdakwa dan dua saksi.
      
Sejumlah anggota Laskar Merah Putih berpakaian seragam loreng merah putih terus berusaha memantau jalannya sidang lewat jendela yang tertutup kaca bening.  
      
Puluhan warga lainnya juga berusaha melihat ruang sidang lewat jendela, karena mengaku penasaran ingin melihat wajah AAL yang kasusnya ramai diberitakan di media massa nasional dan lokal sejak sepekan terakhir.
      
AAL didakwa jaksa melakukan pencurian sandal jepit milik dua anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011, dan kedua anggota kepolisian itu sedang menjalani proses sidang etik dan profesi di Polda Sulteng karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap AAL saat kedapatan mencuri sandal tersebut.  (ANT-A055/M033)