Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti, dari 48 perkara yang sudah inkrah sepanjang bulan April hingga Juli 2025.
Kajari Ogan Ilir, Musa, di Ogan Ilir, Selasa, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkotika, psikotropika, senjata tajam, serta senjata api dari 48 perkara yang sudah inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujarnya.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya Kejari Ogan Ilir untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Ogan Ilir. "Ini merupakan salah satu cara kita mencegah terjadinya penumpukan barang bukti," katanya pula.
Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Julia Rachman menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam.
Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 42,027 gram, ekstasi sebanyak 24 butir dengan berat 21,188 gram, senjata tajam sebanyak 20 buah, senjata api sebanyak satu buah, dan peluru sebanyak empat butir.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya," ungkapnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kejari Ogan Ilir menegaskan peran aktifnya dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan.
Kejari OI musnahkan barang bukti 48 perkara periode April - Juli 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti, dari 48 perkara yang sudah inkrah sepanjang bulan April hingga Juli 2025 di Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025). ANTARA/HO-Kejari Ogan Ilir
