Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyiapkan saluran khusus untuk masyarakat yang akan mengadukan kasus tindak kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Saat ini kami telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Kekerasan pada Perempuan dan Anak (Simpan PPA). Silakan manfaatkan aplikasi tersebut," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba, Royland Aturi di Sekayu, Muba, Jumat.
Dia menjelaskan tujuan pembuatan aplikasi Simpan PPA itu untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Kemudian untuk mempermudah petugas DPPPA Muba dalam melakukan pengawasan dan evaluasi data pelaporan masyarakat, serta menindaklanjutinya dengan cepat, katanya.
Menurut dia, fitur utama yang dikembangkan dalam aplikasi Simpan PPA tersebut adalah proses pelaporan kekerasan pada perempuan dan anak yang berisi data pelapor dan data korban.
Baca juga: Empat anak ditemukan kaki dirantai dibawa ke rumah aman
Fitur utama tersebut secara langsung dapat mendukung dalam kelengkapan data yang disampaikan oleh masyarakat atas kejadian kekerasan pada perempuan dan anak sehingga petugas dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya, jelas Royland.
Sementara Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Muba, Irfan menambahkan mengutip data Kementerian PPPA tahun 2004 kekerasan yang terjadi pada anak mencapai 25.565 kasus.
Sedangkan berdasarkan data Dinas PPPA Muba sampai Juni 2025, jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 25 kasus.
Kekerasan terhadap anak merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderita secara fisik, mental, seksual , psikologis termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh serta merendahkan martabat anak.
Selain itu juga, kekerasan pada anak tidak hanya dalam bentuk fisik semata, akan tetapi juga bisa dalam bentuk lain contohnya kekerasan yang menyerang mental anak.
Bentuk kekerasan terhadap anak yang menyerang mental bisa beraneka ragam, sebagai contoh kekerasan emosional yakni meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak di depan anak, dan mengancam anak, jelas Irfan.
Baca juga: Polres OKU Selatan tangani 27 kasus kekerasan anak dan perempuan periode Januari-Juni 2025
