KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti hingga 1 Juli 2025

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Suliyanti,Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti hingga 1 Juli 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/6/2025).  ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

Budi menjelaskan bahwa Suliyanti merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.