Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
Budi menjelaskan bahwa Suliyanti merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti hingga 1 Juli 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.