Dari kedua tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah setempat.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para tersangka berhasil ditangkap.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Polres OKU ungkap 11 kasus narkoba selama satu bulan
Arsip- Polres OKU amankan tersangka bandar narkoba. (ANTARA/Edo Purmana)
