Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFR, MU, FR, AP, TJE, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut adalah Achmad Fahri Renaldi (AFR), Muslimin (MU), Feri Rizki (FR), Awal Pajri (AP), dan Tulus Johan Efendi (TJE).
Selain mereka, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten OKU berinisial IS (Iwan Setiawan).
Baca juga: KPK limpahkan berkas tersangka pemberi suap anggota DPRD OKU ke PN Palembang
