KPK pindahkan 13 kendaraan hasil sita kasus Kemenaker

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK pindahkan 13 kendaraan hasil sita kasus Kemenaker

Seorang jurnalis berjalan melewati sejumlah kendaraan hasil sitaan kasus Kemenaker, di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Rio Feisal.

“Tentu secara paralel tim juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita tersebut,” katanya.

Lebih lanjut kendaraan yang disita tersebut di antaranya adalah mobil BMW tipe Z3 merah, BMW tipe 3201 putih, Honda Civic abu-abu, Wuling Airev pink, Wuling Airev putih, Honda Brio merah, Honda HRV hitam, Mitsubishi Xpander hitam, Innova hitam, Mitsubishi Pajero Dakar hitam, dan Honda WRV abu-abu.

Untuk sepeda motor, yang disita adalah Vespa Primavera biru, dan Honda ADV putih.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus Kemenaker selama 20-23 Mei 2025.

KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 13 kendaraan hasil sitaan kasus Kemenaker dipindahkan ke Rupbasan KPK

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.