KPK pindahkan 13 kendaraan hasil sita kasus Kemenaker

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK pindahkan 13 kendaraan hasil sita kasus Kemenaker

Seorang jurnalis berjalan melewati sejumlah kendaraan hasil sitaan kasus Kemenaker, di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 kendaraan hasil sitaan terkait kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

“Sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa pemindahan belasan kendaraan hasil sitaan kasus Kemenaker bertujuan untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, hingga keamanannya.

“Kenapa ini penting? Ini salah satu rangkaian upaya untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara), sehingga setiap aset yang disita dan nanti kemudian dirampas untuk negara, tentunya kami bisa menjaga nilai ekonomis dari aset-aset tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kemenaker dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK ke depannya akan melakukan penghitungan nilai aset yang disita tersebut.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.