Hakim beri pidana tambahan karena mereka rusak citra TNI-bunuh rakyat

id Penembakan bos rental ,Pengadilan Militer Jakarta ,Jakarta Timur ,Dipecat dinas militer

Hakim beri pidana tambahan karena mereka rusak citra TNI-bunuh rakyat

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.

Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

"Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," ucap Arif.


Pertimbangan meringankan

Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini alasan hakim beri pidana tambahan bagi penembak bos rental