Batam (ANTARA) - Sidang kasus dugaan tindak pidana narkoba menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, mengungkap fakta baru, yakni mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda melakukan hal tersebut karena dipengaruhi bawahannya berinisial S.
Fakta ini diungkap oleh Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kapolresta Barelang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada pekan ketiga bulan Maret 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda-red) minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal,” kata Nugroho dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Keterangan ini disampaikan Nugroho saat dirinya ditanyai oleh Calvin dalam persidangan. Adapun S yang dimaksud adalah Shigit Sarwo Edi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang sama-sama jadi terdakwa dengan Satria Nanda.
Menurut Nugroho, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada November 2024, dia meminta untuk bisa bertemu dengan Satria Nanda.
Pada saat itu, Nugroho sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolresta Barelang, dimutasi per Juli 2024 sebagai Komandan Korps (Dankor) Brimob Polda Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Nugroho bertanya kepada Satria Nanda yang saat itu juga didampingi oleh istrinya yang juga anggota Polri.
“Saya bertanya, kenapa bertindak seperti itu (menyisihkan barang bukti-red),” kata Nugroho mengulangi pertanyaannya.
Dari pertanyaan itulah, Satria menyampaikan permintaan maaf karena mantan pimpinannya ikut diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Nugroho tidak mengetahui dan melihat langsung soal penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat satu kilogram itu.
Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan

Mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto. ANTARA/Laily Rahmawaty.