Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan

id satresnarkoba polresta barelang, polisi jual narkoba, sisihnya narkoba, polda kepri, pengadilan negeri batam, polresta b

Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan

Mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto. ANTARA/Laily Rahmawaty.

Dirinya diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polresta Barelang dengan 16 pertanyaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) diujikan pada persidangan itu.

Nugroho mengaku dirinya hanya mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bahwa ada penangkapan pengedar narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam. Dari penangkapan itu, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Narkoba sabu seberat saru kilogram itu berasal dari pengungkapan kasus narkoba seberat 35,74 pada 17 Juni 2024 dan dirilis 1 Juli 2024, di mana itu rilis terakhir saat Nugroho menjabat sebagai Kapolresta Barelang.

Perwira menengah Polri itu menyebut pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar merupakan prestasi yang dapat diganjar penghargaan. Seperti pejabat sebelumnya yang dapat promosi untuk sekolah perwira menengah.

“Saya sampaikan untuk persiapan termasuk prestasi, termasuk ada pengungkapan tentunya kasus besar, Insya Allah apabila kalau nanti ungkap kasus besar, (promosi) akan mengajukan ke tingkat polda, dari polda ke kapolri untuk mendapatkan reward atau penghargaan dari pengungkapan itu,” kata Nugroho.

Namun reward itu belum sempat diberikan kepada Satria Nanda, menyusul adanya kasus penyisihan barang bukti sabu itu, bersama sembilan orang anggotanya.

Nugroho juga mengungkapkan sosok Satria Nanda sebagai pribadi yang baik, berprestasi mengungkap kasus narkoba 35 kilogram.

“Yang bersangkutan (Satria Nanda) menyampaikan ke saya mau mempersiapkan (diri) ikut Sespimen (sekolah kepemimpinan menengah) tahun ini,” kata Nugroho.

Dalam persidangan itu, Nugroho juga mencabut keterangannya yang ada di BAP terkait kasus penyisihan sabu satu kilogram itu karena dirinya tidak mengetahui, hanya mendengar informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Usai pemeriksaan saksi Nugroho, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan tanggapan para terdakwa terkait keterangan yang disampaikan saksi. Para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengatakan ada yang tidak benar, yakni terkait penyisihan. Semuanya membantah tidak ada penyisihan sabu.

Sementara itu, Satria Nanda mengatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya kepada Nugroho, atas rasa hormat karena persoalan tersebut telah menyeretnya untuk bersaksi.

Sidang menghadirkan tujuh orang saksi, dua saksi merupakan anggota Polri aktif, yakni Nugroho Tri Nuryanto dan Didi Wahyudi selaku Keuangan Polresta Barelang. Kemudian lima saksi lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Sidang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian diskors istirahat buka puasa, dilanjutkan pukul 19.45 WIB. Hingga berita ini diturunkan sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan