
Polisi gagalkan peredaran 23 Kg sabu-sabu di Medan
Rabu, 20 Oktober 2021 21:35 WIB

Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dengan meringkus delapan orang tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Rabu, menyebut identitas kedelapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38).
Riko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama pada 16 September 2021 di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu-sabu.
"Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan titipan rekannya di Aceh. Ini masih kami dalami," ujarnya lagi.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
