Satresnarkoba Polres OKU tangkap dua orang pengedar narkoba

id Dua tersangka pengedar, narkoba ganja dan sabu, barang bukti narkoba, laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres OKU

Satresnarkoba Polres OKU tangkap dua orang pengedar narkoba

Ilustrasi pelaku tindak kejahatan (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama sepekan ini menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan tersangka berinisial HL (49) dan MD (41) warga Baturaja.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Jumat menjelaskan penangkapan dua orang tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.

Untuk tersangka MD ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17:15 WIB, katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong klip bening seberat 0,49 gram.

Selain MD, ljuga mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap pengedarnya berinisial HL yang diamankan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka HL ditangkap dini hari di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun kering yang diduga narkoba jenis ganja seberat 126,68 gram.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.