Baturaja (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama sepekan ini menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan tersangka berinisial HL (49) dan MD (41) warga Baturaja.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Jumat menjelaskan penangkapan dua orang tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.
Untuk tersangka MD ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17:15 WIB, katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong klip bening seberat 0,49 gram.
Selain MD, ljuga mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap pengedarnya berinisial HL yang diamankan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka HL ditangkap dini hari di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun kering yang diduga narkoba jenis ganja seberat 126,68 gram.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
Polisi tangkap enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 16:23 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekdakot Bandung mundur
Kamis, 14 Maret 2024 22:00 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3
Rabu, 13 Maret 2024 16:43 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 13:54 Wib