Polisi tangkap pengedar ganja di kawasan 7 Ulu Palembang

id pengedar narkoba 7 ulu palembang, satresnarkoba polrestabes palembang, pengedar ganja romansa ditangkap polisi

Polisi tangkap pengedar ganja di kawasan 7 Ulu Palembang

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba  Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, yang meresahkan masyarakat setempat.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mohkamad Ngajib di Palembang, Senin, mengatakan tersangka bernama Romansa (57) warga Lorong Tangga Raja, 7 Ulu, Seberang Ulu I.

Romansa ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di rumahnya pada Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram.

“Laporan dari warga sekitar tempat tinggal tersangka itu kami tindaklanjuti, dan berhasil mendapatkan barang bukti ganja kering dengan total berat 5 kilogram dari tangan tersangka dalam operasi penyergapan kemarin,” kata dia.

Menurut Ngajib, tersangka sudah menjalani profesi sebagai pengedar ganja sejak dua bulan terakhir, sedangkan wilayah pengedarannya di Palembang meliputi Seberang Ulu I dan sekitarnya.

Tersangka mengaku barang bukti ganja seberat 5 kilogram tersebut merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama, katanya.

“Tersangka mengaku menerima dua kali pengiriman total 100 kilogram, 50 kilogram pertama sudah diambil orang, 45 kilogram lainnya sudah laku terjual dan tersisa 5 kilogram,” kata dia didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.

Di mana, kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, pasokan ganja yang diedarkan tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan memastikan terus memburu pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.