Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan, aparat hukum perlu turun tangan untuk mengatasi maraknya penjarahan kelapa sawit.
Dikutip dari keterangan di Jakarta, Senin, hal ini menyusul adanya penjarahan yang marak terjadi pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare kebun sawit di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan.
Sadino mengatakan, jika aksi ilegal penjarah ini tidak dihentikan, dikhawatirkan bakal mengganggu produktivitas industri kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.
“Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),” kata Sadino.
Ia mengungkapkan, aparat pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dan pendanaan sehingga penjagaan tidak menjangkau seluruh kawasan karena luasnya lahan sawit dan terpencar-pencar. Sedangkan pendekatan pengamanan oleh TNI bukan merupakan tupoksinya.
Bagi perusahaan tentunya hal ini menjadi keraguan karena Perpres No 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit meskipun tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Sadino, aparat keamanan seharusnya tidak perlu memasang plang penguasaan sebelum status lahannya jelas karena negara juga akan kesulitan mengatasi kesulitan masalah sosial.
Pakar kehutanan: Aparat perlu bertindak atasi penjarahan sawit

Arsip - Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen. ANTARA/Syifa Yulinnas/nym.