Sadino menilai pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Apalagi yang diambil lahan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pasti akan lebih menjadikan investor tidak tertarik untuk investasi di sektor perkebunan.
Menurut Sadino, kedudukan hukum Satgas bisa diperdebatkan dalam penegakan hukum.
Dia berharap keberadaan Satgas tidak mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit.
“Saya sangat berharap agar tidak mengganggu perekonomian mesti dipilah yang sudah ada hak atas tanah seperti SHM (sertifikat hak milik), HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) adalah bukan kawasan hutan harus dikeluarkan,” kata Sadino.
Sumbangan sektor sawit bagi perekonomian nasional sangat besar. Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun.
Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun.
Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar kehutanan: Aparat perlu bertindak atasi penjarahan sawit
