Pasutri lakukan penipuan modus jual tiket pesawat

id Kasus penipuan,Polres Metro Jakpus,Penipuan ,Tiket promo ,Tiket pesawat ,Penggelapan

Pasutri lakukan penipuan modus jual tiket pesawat

Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan di Jakarta, Minggu (26/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus

Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pasutri pelaku penipuan modus jual tiket pesawat