Pasutri lakukan penipuan modus jual tiket pesawat

id Kasus penipuan,Polres Metro Jakpus,Penipuan ,Tiket promo ,Tiket pesawat ,Penggelapan

Pasutri lakukan penipuan modus jual tiket pesawat

Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan di Jakarta, Minggu (26/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami-istri pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.

"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.

Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dinihari di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.