Di Bireuen, kantor camat digeledah jaksa

id Aceh,Kejari Bireuen,Dana Desa,Tipikor,Korupsi,Geledah,Kantor Camat,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Di Bireuen, kantor camat digeledah jaksa

Tim jaksa penyidik Kejari Bireuen menggeledah Kantor Camat Peusangan terkait pengusutan tindak pidana korupsi dana desa di Bireuen, Senin (6/1/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.

Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa didasari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," kata Munawal Hadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal Hadi.