
PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina

Meskipun undang-undang baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, tetapi diperkirakan akan sangat menghambat kemampuan badan tersebut untuk berfungsi secara efektif.
Pejabat senior PBB dan Dewan Keamanan telah menggambarkan UNRWA sebagai landasan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.
Israel melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutal yang dilancarkan di Gaza.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
