PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina

id PBB,mahkamah internasional,pendudukan israel di palestina

PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina

Koordinator senior PBB untuk urusan kemanusiaan dan rekonstruksi Gaza menekankan perlunya keinginan politik untuk meredakan krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza. ANTARA/Anadolu/py

Berdasarkan hukum humaniter internasional, kekuatan pendudukan wajib menyetujui upaya bantuan bagi mereka yang membutuhkan, memfasilitasi program-program tersebut }dengan segala cara yang mereka miliki” dan memastikan ketersediaan makanan, perawatan medis, kebersihan, dan kesehatan masyarakat yang memadai.Meskipun undang-undang baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, tetapi diperkirakan akan sangat menghambat kemampuan badan tersebut untuk berfungsi secara efektif.

Pejabat senior PBB dan Dewan Keamanan telah menggambarkan UNRWA sebagai landasan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.

Israel melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutal yang dilancarkan di Gaza.

Sumber: Anadolu




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina