Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"

id Extra ordinary crime,Pemberantasan judi daring,Pakar hukum pidana,Chairul Huda,Kapolri judi daring

Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"

Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) -
Pakar hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ia menjelaskan bahwa extraordinary crime merupakan kejahatan yg memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya.

"Pemberantasannya membutuhkan hukum acara khusus dan penegak hukum khusus," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa untuk menjadikan judi daring atau online sebagai kejahatan luar biasa, pemberantasan judi daring memerlukan pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku yang terlibat.

"Oleh karena itu, saya kira syarat itu belum ada pada judi daring," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Chairul menambahkan judi daring merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Hal tersebut berarti pelaku judi daring itu sendiri yang menjadi korban sehingga tidak ada urgensinya menjadikannya extraordinary crime.